Tax Learning

SPOP PBB P5L Bisa Terbit Otomatis, Pahami Hal ini

Medina Kyara Putrifidi

Salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus diperhatikan oleh wajib pajak adalah pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), terkhusus untuk PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara dan sektor lainnya (PBB P5L). SPOP untuk PBB P5L saat ini sudah tersedia otomatis pada aplikasi Coretax.

SPOP PBB P5L

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2021 (PER 23/2021) mendefinisikan SPOP sebagai surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan yang dilampiri dengan SPOP yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SPOP.

Secara garis besar SPOP terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, data lokasi objek pajak yang memuat informasi seperti nama, titik koordinat dan desa/kelurahan. Kedua, data subjek pajak/wajib pajak yang berisikan informasi wajib pajak atau subjek pajak.

Ketiga, data luas bumi dan luas bangunan yang berisikan total luas bumi yang dikenakan PBB dan luas bangunan. Keempat, data pendapatan yang berisikan total pendapatan kotor dalam rupiah untuk PBB sektor P5L. Kelima, lampiran.

Penyampaian SPOP PBB P5L oleh DJP

Wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar menggunakan SPOP yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPOP PBB P5L saat ini sudah tersedia melalui autocreate system secara otomatis di Coretax, yang dikirim kepada wajib pajak dengan notifikasi melalui email dan SMS.

Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP kepada wajib pajak berbeda-beda untuk setiap sektor. Untuk objek PBB berupa sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, (DJP) akan menyampaikan SPOP pada tanggal 1 Februari. Perlu diingat tanggal ini juga menjadi tanggal diterimanya SPOP dari sisi wajib pajak. Sementara itu, SPOP untuk objek sektor perhutanan, pertambangan minerba, dan sektor lainnya, disampaikan pada tanggal 31 Maret. Untuk objek yang terdaftar setelah 1 Februari atau 31 Maret, tanggal penyampaian atau diterimanya SPOP oleh wajib pajak menggunakan tanggal objek terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selanjutnya, wajib pajak harus melaporkan SPOP dengan jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP disampaikan oleh DJP. Di aplikasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pengisian dengan klik menu Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian cek konsep dan pilih ikon pensil untuk mengedit.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pbb,
pbb p5l
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA