Tax Learning

Bagaimana Cara Validasi PPh PHTB di Coretax?

Redaksi Ortax

17 Januari 2025

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB), harus menyampaikan permohonan validasi penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelumnya, validasi dapat dilakukan melalui aplikasi e-PHTB yang tersedia di DJP Online. Mulai 1 Januari 2025, untuk pembayaran yang dilakukan lewat sistem Coretax, validasi dilakukan lewat layanan administrasi yang diajukan pada akun Coretax wajib pajak.

Kategori Sub Layanan Validasi PPh atas PHTB

Terdapat tiga sub layanan terkait validasi PPh atas PHTB pada aplikasi Coretax. Kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. AS.01-03, yaitu layanan validasi PPh atas PHTB yang dilakukan secara otomatis. Layanan ini dipilih untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB yang menggunakan NTPN/Pbk atau Bukti Potong. Wajib Pajak menginput permohonan dan seluruh validasi serta permohonan tersebut akan diproses secara otomatis oleh sistem.
  2. AS.01-03A, yaitu layanan validasi PPh atas PHTB untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan cara lain seperti SKP, Tax Amnesty, PPS atau cara lainnya yang tidak bisa divalidasi oleh sistem. Proses layanan ini akan dilakukan dengan penelitian oleh petugas backoffice. Petugas akan memberikan rekomendasi penolakan permohonan atau menyetujui permohonan dan diterbitkan Surat Keterangan Validasi PPh PHTB.
  3. AS.01-04, yaitu layanan validasi PPh atas PHTB yang dilakukan melalui akun notaris.

Validasi oleh Notaris

Validasi juga dapat dilakukan melalui akun Notaris. Notaris dapat memilih layanan AS.01-04. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh notaris yang terdaftar dan datanya dipertukarkan oleh AHU atau BPN dengan DJP.

Selain itu, validasi oleh notaris dapat dilakukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB dengan NTPN/Pbk atau Bukti Potong. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan harus menggunakan sistem Coretax, dan data pembayaran sudah ada di Taxpayer Ledger.

Langkah-Langkah Validasi PPh PHTB di Coretax

Validasi PPh PHTB di Coretax dapat dilakukan untuk pembayaran yang dilakukan pada sistem Coretax. Jika pembayaran dilakukan sebelum 1 Januari 2025, validasi dilakukan melalui sistem lama (e-PHTB). Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Buat kode billing untuk pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402.

  2. Pastikan pembayaran telah masuk ke dalam Taxpayer Ledger.

  3. Buat permohonan lewat menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi, kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  4. Pada menu yang tertampil, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada bagian kiri layar, lalu pilih sub kategori layanan validasi PPh PHTB. Pada gambar di bawah ini dicontohkan layanan yang dipilih adalah AS.01-03

  5. Pada sisi kiri layar, pilih Alur Kasus. Kemudian isi seluruh field yang diperlukan.

  6. Kemudian pilih jenis pemenuhan PPh dengan menggunakan "NTPN/Pbk". Masukkan NTPN yang dimiliki, maka sistem akan melakukan prefilling data yang ditemukan. Kemudian masukkan angka pembayaran yang akan digunakan (sesuai dengan PPh terutang).
  7. Setelah semua validasi sesuai, lakukan submit permohonan. Permohonan menggunakan NTPN akan diproses secara otomatis dan pastikan semua langkah selesai.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA