Dewa Suartama
25 Oktober 2022
Urusan jual beli tanah dan bangunan tentu tidak sama dengan transaksi dagang biasa. Ada beberapa detail dan ketentuan hukum yang harus dicermati dan dipenuhi, salah satunya terkait prosedur pajak atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (PHTB). Untuk efisiensi administrasi, Ditjen Pajak meluncurkan aplikasi e-PHTB agar proses tersebut menjadi lebih mudah.
Dalam jual beli lahan dan bangunan, pihak penjual dikenakan kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (PHTB). Penjual yang sudah membayar pajak dari jual beli ini harus melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP).
Platform ini berfungsi untuk melakukan proses validasi SSP atau Surat Setoran Pajak PPh PHTB. Layanan ini dapat diakses melalui di situs resmi DJP dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
Sebelumnya, proses validasi ini dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Namun, dengan adanya e-PHTB, wajib pajak bisa melakukannya secara online menggunakan aplikasi resmi yang dirilis oleh DJP ini.
Pada versi sebelumnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak langsung. Namun, sekarang e-PHTB juga dapat diakses oleh notaris dan PPAT yang telah terdaftar di Kemenkumham. Hal ini tentu makin memudahkan koordinasi, menghemat waktu, dan membuat prosesnya menjadi lebih efisien. Pihak Ditjen Pajak menyebutkan aplikasi ini sebagai menggunakan respons otomatis, sehingga bisa dilakukan secara real time.
Validasi SSP PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Demikian ulasan mengenai fungsi e-PHTB yang kini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak maupun notaris dan PPAT. Aplikasi ini tentu mempermudah perpajakan yang terkait dengan urusan jual beli tanah dan bangunan.
Sesuai ketentuan PMK 131 Tahun 2024, hak dan kewajiban perpajakan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. Validasi PPh PHTB dapat dilakukan di Coretax untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Januari 2025 pada aplikasi Coretax. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: Bagaimana Validasi PPh PHTB di Coretax?
Categories:
Tax Learning17 Januari 2025
14 Januari 2025
17 Februari 2022