Status WP Kriteria Tertentu Bisa Dicabut, Apa Penyebabnya?

Wajib Pajak Kriteria Tertentu
fietzfotos / Pixabay

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PMK Nomor 39 Tahun 2018 s.t.d.t.d PMK Nomor 209/PMK.03/2021 (PMK-209/2021) Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan manfaat atau kemudahan dalam urusan perpajakan. Namun, status WP kriteria tertentu tersebut dapat dicabut oleh Dirjen Pajak aka.

Manfaat Menjadi WP Kriteria Tertentu

Dengan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu oleh DJP, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 PMK-209/2021 Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengembalian Pendahuluan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh DJP atas permohonan restitusi dari Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. SKPPKP atas PPh diterbitkan paling lama 3 bulan, dan SKPPKP PPN diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Jangka waktu proses restitusi lebih cepat jika dibandingkan dengan proses restitusi pada umumnya, hal ini dikarenakan proses restitusi hanya melalui proses penelitian, tanpa adanya proses pemeriksaan.

Pencabutan Status WP Kriteria Tertentu

Status kriteria tertentu dapat dicabut. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-209/2021. Pencabutan keputusan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dilakukan dalam hal Wajib Pajak:

  1. Terlambat menyampaikan SPT Tahunan
  2. Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk satu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut
  3. Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk tiga masa pajak dalam satu tahun kalender;
  4. Menyampaikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian
  5. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu ditandai dengan diterbitkannya keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu oleh DJP dan penyampaian pemberitahuan keputusan pencabutan penetapan WP Kriteria Tertentu kepada Wajib Pajak bersangkutan.

Dalam hal Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya masih dapat ditetapkan kembali sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dengan mengajukan kembali permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait