Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengubah sejumlah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 (PMK 229/2014). Salah satu poin yang diperbarui dalam PMK 44/2026 adalah ketentuan mengenai berakhirnya masa pemberian kuasa wajib pajak.
Pada regulasi sebelumnya, pemberian kuasa wajib pajak dinyatakan berakhir dalam tiga kondisi. Pertama, apabila kuasa terbukti melakukan pelanggaran seperti menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan maupun non perpajakan. Kedua, berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketiga, adanya pencabutan pemberian kuasa secara sepihak oleh wajib pajak.
Melalui PMK 44/2026, pemerintah menambahkan dua klausul baru terkait hal tersebut. Pemberian kuasa wajib pajak kini juga dapat berakhir apabila izin praktik konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut, serta apabila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik pihak lain dibekukan dan/atau dicabut.
Berkaitan dengan penambahan klausul tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Edi Triono, menjelaskan bahwa SKT milik pihak lain dapat dibekukan atau dicabut jika yang bersangkutan tidak menjaga integritas. "Dalam pelaksanaan pemberian kuasa sesuai dengan SKK itu, dia (pihak lain) harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu bisa dibekukan atau dicabut nanti SKT-nya," ujarnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa ketika izin atau SKT dibekukan maupun dicabut, pihak terkait akan kehilangan haknya dan tidak dapat lagi ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila SKK dicabut atau masa berlakunya habis, hak akses terhadap sistem perpajakan secara otomatis akan tertutup. "Begitu kita cabut atau begitu masa berlakunya berakhir, itu secara otomatis by system, role akses tadi sudah tidak bisa diakses lagi. Ini karena Coretax ini sudah linkage ya," pungkasnya.




