Event

Podcast IKPI Jakarta Pusat: PMK 44/2026 Beri Kepastian bagi Kuasa Wajib Pajak

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi baru ini menetapkan standar kompetensi yang terukur bagi individu yang mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada Selasa (21/6/2026), Tax Partner Ortax Daniel Belianto menyampaikan sejumlah pandangannya terkait aturan ini bersama Diana Anggraeni, Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Dalam diskusi yang dipandu Suryani selaku Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Daniel mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih teratur bagi wajib pajak. “Semangat PMK 44/2026 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa regulasi tersebut secara spesifik mengelompokkan kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori utama. Ketiga kategori tersebut meliputi konsultan pajak, anggota keluarga (sedarah/semenda 2 derajat), serta pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing perwakilan saat berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Menanggapi kekhawatiran yang muncul di lapangan, Daniel menegaskan bahwa kehadiran PMK 44/2026 tidak serta-merta menghapus peran pihak lain, termasuk karyawan internal perusahaan, untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Karyawan tetap dapat menjalankan peran perwakilan tersebut, asalkan mereka memenuhi standar syarat administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan dalam aturan baru. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi bagi kuasa selain konsultan pajak sebelum syarat kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterapkan secara penuh.

Sebagai informasi, Pasal 16 PMK 44/2026 menjelaskan bahwa seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak hingga 31 Desember 2026.

Daniel berharap seluruh wajib pajak maupun praktisi perpajakan dapat benar-benar memahami substansi dari PMK 44/2026. Pemahaman yang baik diharapkan dapat membuat pelaksanaan tugas kuasa wajib pajak menjadi jauh lebih profesional, memperkuat kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Categories:

Event
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA