Tax Learning

Tunjuk Keluarga Beda KK Sebagai Kuasa Pajak, Wajib Sertakan Surat Pernyataan

Bagi keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tetapi tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemberi kuasa, wajib melampirkan dokumen pendukung. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026).

Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK 44/2026 mengatur bahwa dokumen pendukung sebagaimana dimaksud merupakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak tercantum dalam satu KK yang sama dengan pemberi kuasa. Apabila keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa masih tercantum dalam satu KK dengan pemberi kuasa, dokumen pendukung yang dilampirkan cukup berupa salinan KK.

Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi suami, istri, atau pihak yang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan semenda sampai dengan derajat kedua dengan wajib pajak. Secara umum, Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026 mewajibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi keluarga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Berbeda dengan konsultan pajak atau pihak lain yang harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026 memberikan pengecualian. Penunjukan kuasa oleh anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sebagai informasi, SKK merupakan surat kuasa yang diberikan oleh wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui surat tersebut, kuasa hanya dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang secara tegas dikuasakan oleh wajib pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA