Tax Learning

PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak Menghalangi Pemeriksaan

Pemerintah telah mempertegas ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Terdapat sejumlah perubahan yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk di antaranya larangan bagi kuasa untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) hanya menyatakan secara umum bahwa seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban wajib pajak apabila terbukti menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan. Kini, melalui Pasal 9 ayat (3) PMK 44/2026, pemerintah memberikan rincian yang lebih spesifik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghalangan oleh seorang kuasa.

Pertama, memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sedang dilakukan. Kedua, menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak.

Ketiga, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan. Mengacu pada poin ketiga tersebut, cakupan ruang atau tempat yang dimaksud juga meliputi lokasi yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, data elektronik, dokumen pendukung lain, uang, hingga barang tertentu, yang pembuktiannya dituangkan dalam berita acara.

Keempat, tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang juga harus dibuktikan melalui berita acara. Kelima, tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, berdasarkan berita acara pemenuhan kewajiban peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan.

Keenam, menolak dilakukannya pemeriksaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan pemeriksaan. Terakhir, menolak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan, yang juga dibuktikan melalui berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA