Tax Learning

6 Prinsip Tax Control Framework OECD sebagai Fondasi Cooperative Compliance

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan transformasi dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, yaitu dari pendekatan enforcement menuju cooperative compliance. Perubahan ini didorong oleh pandangan bahwa pendekatan enforcement, meskipun efektif dalam menindak pelanggaran, semakin kurang memadai untuk mengawasi aktivitas ekonomi yang kian kompleks dan dinamis.

Salah satu elemen utama dalam implementasi cooperative compliance adalah Tax Control Framework (TCF). Pentingnya TCF telah tercermin dalam arah kebijakan dan strategi DJP periode 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam KEP-252/PJ/2025. Mengacu pada panduan Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Framework yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2016, terdapat enam prinsip utama yang perlu dipenuhi untuk membangun TCF yang efektif.

Tax Strategy Established

Prinsip pertama adalah tax strategy established. Pada prinsip ini, perusahaan harus memiliki strategi dan tujuan perpajakan yang terdokumentasi secara komprehensif, baik pada tingkat strategis maupun operasional. Dokumentasi tersebut mencakup tax risk management, batas toleransi risiko (risk appetite), serta komitmen perusahaan terhadap kepatuhan perpajakan. Dalam konteks ini, perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak merupakan hal yang wajar, namun transparansi dan keterbukaan informasi (disclosure) menjadi fondasi utama dalam cooperative compliance.

Applied Comprehensively

Prinsip kedua adalah applied comprehensively. TCF harus diterapkan secara menyeluruh melalui pendekatan berbasis proses yang mendokumentasikan seluruh kebijakan, aturan, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab atas fungsi perpajakan perusahaan. TCF tersebut harus mampu memastikan bahwa seluruh proses perpajakan berjalan selaras dengan strategi pajak perusahaan serta mengawasi perlakuan perpajakan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, baik untuk transaksi rutin maupun non-rutin.

Responsibility Assigned

Prinsip ketiga, responsibility assigned, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab. Pengembangan TCF menjadi tanggung jawab manajemen senior dan perlu persetujuan langsung dari Board of Directors (BOD) atau Chief Financial Officer (CFO).

Governance Documented

Prinsip keempat adalah governance documented. TCF yang memadai harus mencerminkan praktik good corporate governance dengan memastikan bahwa kebijakan perpajakan selaras dengan strategi bisnis perusahaan secara keseluruhan dan berada di bawah pengawasan BOD. Dokumentasi tersebut perlu memuat pembagian tanggung jawab, KPI, serta strategi mitigasi risiko.

Testing Performed

Prinsip kelima, testing performed, mengharuskan dilakukannya pengujian secara berkelanjutan terhadap efektivitas TCF. Pengujian ini mencakup proses monitoring dan maintenance. Pada tahap monitoring, perusahaan berfokus pada identifikasi, perbaikan, dan pencegahan kesalahan pelaporan melalui mekanisme umpan balik (feedback loop). Sementara itu, maintenance dilakukan secara berkala serta setiap terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan, seperti strategi, struktur bisnis, manajemen, atau regulasi perpajakan.

Assurance Provided

Prinsip terakhir adalah assurance provided. Melalui prinsip ini, TCF harus mampu memberikan keyakinan atau jaminan kepada seluruh stakeholders, termasuk otoritas pajak, bahwa risiko perpajakan telah dikelola dan dikendalikan dengan baik. Keyakinan tersebut diwujudkan melalui penetapan batas risk appetite yang jelas, serta sistem manajemen risiko yang efektif untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memitigasi risiko tambahan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA