Berita Daerah

Gubernur NTT Berikan Keringanan PKB Bagi Wilayah Terdampak Gempa Hingga 31 Oktober 2026

Daffa Yasril Nurmansyah

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat pasca terjadinya bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores.. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 dan berlaku hingga hingga 31 Oktober 2026.

Relaksasi PKB diberikan dalam bentuk pengurangan tunggakan hingga 75% dan penghapusan seluruh sanksi administrasi PKB. Keringanan sebesar 75% secara khusus berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di 7 wilayah terdampak bencana, yakni Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Sementara itu, wajib pajak yang berdomisili di wilayah NTT lainnya memperoleh pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50%. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan di tengah dampak sosial dan ekonomi pasca bencana.

Pemprov NTT juga turut memberikan insentif bagi pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Besaran diskon mencapai 20% untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta 10% untuk kendaraan roda empat dan seterusnya. Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah NTT memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50%.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi PKB merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya ketika menghadapi situasi darurat.

“Pajak tetap penting, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah,” jelas Johny.

Selain relaksasi tunggakan, Pemprov NTT juga turut memberikan pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 15% untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta 20% untuk kendaraan roda empat dan seterusnya. Selain itu, seluruh sanksi administrasi PKB berupa bunga dan denda juga dihapuskan.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA