Keadaan ekonomi yang terkadang tidak menentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi pengusaha. Di masa-masa sulit, penghasilan yang sebelumnya jauh melampaui batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa saja turun hingga di bawah batas yang telah ditentukan tersebut. Pengusaha bisa mengajukan pencabutan PKP atau pencabutan pengukuhan PKP. Tentunya, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar dapat membuat permohonan ini.
PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau juga Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak menurut UU PPN Tahun 1984 beserta perubahannya. Dengan kata lain, pengusaha yang sudah berstatus PKP wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP.
Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017. Berdasarkan peraturan tersebut, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yakni secara jabatan atau dengan permohonan.
PKP yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dicabut statusnya secara jabatan. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Prosedur pencabutan dengan penelitian administrasi dilakukan terbatas pada:
Apabila pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria.
Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025