Keadaan ekonomi yang tidak menentu sering kali menimbulkan dampak bagi para pengusaha untuk bertahan dalam ketidakpastian. Dalam keadaan sulit, penghasilan yang sebelumnya dapat melampaui batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) kapan saja bisa turun hingga batas bawah yang telah ditentukan tersebut. Melalui kondisi tersebut, pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara jabatan maupun melalui permohonan.
PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU PPN. Dengan kata lain, pengusaha yang sudah berstatus PKP wajib untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP/JKP. Perihal pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan PMK 81/2024, pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
PKP yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dicabut statusnya secara jabatan. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penelitian administrasi. Prosedur pencabutan dengan penelitian administrasi dilakukan terhadap PKP dengan ketentuan:
Dalam hal pencabutan status PKP dilakukan melalui permohonan PKP, maka PKP wajib menyampaikan permohonan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria. Lebih lanjut, setelah permohonan diterima kemudian DJP akan melakukan pemeriksaan. Keputusan atas permohonan tersebut harus diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima dan keputusan pencabutan wajib diterbitkan paling lama 1 bulan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training