Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
19 Januari 2025
Seperti yang sudah diketahui, mulai 1 Januari 2025 semua layanan administrasi perpajakan sudah terpusat pada sistem Coretax. Berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pendaftaran objek PBB, perubahan data, dan layanan lainnya dapat dilakukan di sistem Coretax, tidak terkecuali permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri. Adapun pengusaha kecil tersebut tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Berdasarkan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam hal pengusaha memiliki tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengusaha tersebut harus menentukan tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha (jika memiliki tempat kegiatan usaha, pilih salah satu).
Jika telah melewati batasan pengusaha kecil, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku. Baca ulasannya di sini: Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP.
Jika tempat kedudukan pengusaha menggunakan kantor virtual, maka kantor virtual tersebut dapat menjadi tempat PKP dikukuhkan sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi ketentuan:
Ketentuan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP juga harus dipenuhi oleh pengusaha yang bertempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa kantor virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha.
Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Jika pengusaha menggunakan kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha, pengusaha harus memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya.
Nantinya KPP tempat tempat pengusaha terdaftar akan menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan PKP dan penelitian atas permohonan (untuk memutuskan diterima atau tidaknya permohonan) yang masing-masing diberikan paling lama 1 hari kerja dan 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap. Proses penelitian dapat dilihat lebih lanjut dalam Pasal 63 ayat 3 dan 4 PMK 81/2024.
Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, sesuai dengan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
Hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan ataupun Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menghasilkan keputusan bahwa pengusaha perlu dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu juga diterbitkan secara otomatis Surat Pengukuhan PKP atas pengusaha tersebut.
Untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buka portal Coretax pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian login.
2. Selanjutnya akan tersaji dashboard Coretax. Jika pengukuhan PKP diajukan atas nama perusahaan/ pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, silakan mengubah role akses atau impersonating ke pihak tersebut pada dashboard dengan cara memilih nama wajib pajak terkait.
3. Setelah itu, klik menu “Portal Saya” dan klik “Pengukuhan PKP”. Lalu akan muncul halaman untuk formulir permohonan. Untuk kolom yang berwarna abu-abu sebagian sudah terisi secara otomatis oleh sistem.
Dalam hal permohonan pengukuhan diajukan oleh wakil/kuasa, pada bagian Kuasa Wajib Pajak ceklis bagian “Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak?” dan klik ikon pencarian pada bagian “ID Penunjukan Perwakilan” agar NIK/NPWP dan nama wakil/kuasa terisi otomatis. Apabila permohonan pengukuhan diajukan atas nama sendiri, bagian Kuasa Wajib Pajak dapat dilewati.
4. Selanjutnya pilih status kepemilikan tempat usaha, status yang dapat dipilih yaitu sewa/kontrak, milik/perusahaan, atau sewa kantor visual. Jika memilih sewa kantor visual, diperlukan NIK penyedia kantor virtual. Lalu isi perkiraan omset per tahun, tanggal mulai transaksi PPN, dan alamat utama tempat usaha. Ceklis pada checkbox di bagian pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
5. Jika permohonan berhasil terkirim, maka akan muncul pop up “Letter of Receipt has been successfully generated!”. Wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan permohonan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”
6. Nantinya permohonan yang disetujui/ditolak dapat dilihat pada menu Portal Saya lalu klik Dokumen Saya atau Notifikasi Saya.
7. Apabila telah disetujui, status PKP dapat dicek pada menu Portal Saya lalu klik Profil Saya. Pada bagian status PKP akan tercentang apabila Wajib Pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP dan akan tertera tanggal pengukuhan PKP.
Categories:
Tax Learning