Pemerintah Beri Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan PKP

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang dalam tahun berjalan yang memenuhi syarat sebagai PKP (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar), dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun buku.

Hal ini tertuang pada Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023. “Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”, bunyi pasal tersebut.

Meskipun batas pengajuan permintaan pengukuhan adalah akhir tahun, wajib pajak dapat memiliki masa pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pemilihan masa pajak dapat dilakukan sepanjang tidak lewat dari batas yang ditentukan.

Sebagai contoh, Dedy memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada KPP Pratama Badung Selatan. Dedy pengusaha di bidang penjualan alat-alat olahraga air. Periode tahun buku yang digunakan Dedy yaitu Januari-Desember. Pada tanggal 10 September 2024, Dedy memperoleh omzet lebih dari Rp4,8 miliar. Sesuai ketentuan PMK 164/2023, Dedy wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dedy mulai memungut, menyetor, dan melapor PPN sejak 1 Januari 2025.

Dedy dapat memilih masa pajak mulai dikukuhkan sebagai PKP. Misalnya, pada surat permohonan Dedy memilih masa November. Kantor pajak akan menerbitkan surat pengukuhan PKP tertanggal 1 November 2024, dan Dedy melaksanakan kewajiban pemungutan PPN mulai masa tersebut.

Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak yang telah melewati batas pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan berlakunya ketentuan ini, wajib pajak dapat melakukan persiapan diri, baik dari sebelum memulai kewajiban pemungutan PPN.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait