Redaksi Ortax
06 Januari 2025
Direktur Jenderal Pajak memberikan petunjuk teknis terkait penerbitan faktur sebagai pelaksaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131 2024). Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER 1/2025).
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-01/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan PER 1/2025 diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem pembuatan faktur pajak. Sesuai ketentuan PMK 131/2025, PKP yang melakukan penyerahan barang selain barang mewah memungut PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Lewat PER 1/2025, DJP memberikan relaksasi terkait pembuatan faktur pajak. Relaksasi diberikan untuk pembuatan faktur pajak yang mencantumkan tarif 11% atau 12% namun dengan DPP penuh. “ Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
Relaksasi ini diberikan selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
Pada keterangan tersebut, DJP juga memberikan penjelasan terkait PPN yang telanjur dipungut 12%. “Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, … pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual,” jelas DJP.
PER 1/2025 ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2025. Peraturan ini terdiri dari 4 bab dan 8 pasal. Bab pertama membahas mengenai ketentuan umum. Bab kedua memberikan penjelasan mengenai ketentuan faktur pajak pada masa transisi. Sementara itu, bab ketiga menjelaskan ketentuan faktur pajak yang dibuat oleh PKP eceran atas penyerahan barang kena pajak mewah, dan bab empat mengatur mengenai ketentuan penutup.
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025
07 Januari 2025