Tax Learning

DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wilayah Terdampak Bencana Banjir Hingga 30 Januari 2026

Daffa Yasril Nurmansyah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapkan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan bencana alam yang terjadi kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 (KEP 251/2025) yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Melalui keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam sebagai keadaan kahar (force majeure). Penetapan ini menjadi dasar pemberian relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak langsung bencana alam. Mengacu pada diktum kedua KEP 251/2025, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas sejumlah kewajiban perpajakan, meliputi: 

  • keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November–31 Desember 2025;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November–31 Desember 2025; dan
  • keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan PPnBM untuk masa pajak November dan Desember 2025.

Adapun, penghapusan sanksi administrasi tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi denda dan/atau bunga serta sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal atas sanksi administratif tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB, kepala kantor wilayah DJP dapat menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Perlu dicatat, relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pembuatan faktur pajak, termasuk perpanjangan waktu pengajuan keberatan dan permohonan administratif lainnya yang batasnya berakhir pada 25 November sampai dengan 31 Desember 2025 diberikan batasan waktu paling lambat yakni 30 Januari 2026. 

Untuk diperhatikan, atas keterlambatan penyampaian SPT, hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA