Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI (Rabu, 01/04/2026), Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si, memberikan usulan terkait mekanisme pengkreditan pajak untuk meminimalisasi ancaman shortfall (selisih negatif) penerimaan pajak terhadap APBN 2026-2027.
Melalui paparannya, Haula menyampaikan agar pemerintah tidak terjebak dalam asumsi semu atas digitalisasi sistem administrasi perpajakan, seperti Coretax DJP. Menurut Haula, implementasi Coretax pada hakikatnya hanya merupakan instrumen administratif, bukan solusi untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia.
Untuk mengatasi ancaman shortfall serta meningkatkan tax ratio, Haula mengusulkan perlu adanya penyesuaian regulasi pajak. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi dan merevisi ketentuan perpajakan yang berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha. Sebagai upaya mencegah kebocoran penerimaan negara, Haula mengusulkan pemerintah untuk mengatur ulang mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pengkreditan pajak masukan PPN seharusnya menggunakan pendekatan cash basis, bukan berdasarkan saat penerbitan faktur pajak. Dengan demikian, pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila transaksi telah didukung oleh bukti pembayaran yang sah, sehingga secara efektif mampu menutup celah praktik faktur pajak fiktif dan penggelapan (fraud)," ungkap Haula.
Sejalan dengan paparan tersebut, Guru Besar Pajak UI juga mengusulkan beberapa kebijakan kepada pemerintah terkait penerapan metode hybrid skema pajak penjualan dan PPN, integrasi pemungutan PPN dan PBJT, serta penerapan revenue sharing/earmarking. Selain itu, penurunan tarif PPN diikuti dengan penghapusan sanksi yang berlebihan juga dapat meminimalisasi ancaman shortfall yang saat ini terjadi.
Dalam penutupnya, Haula menekankan pentingnya peran Banggar DPR dalam merancang kebijakan belanja dan penerimaan negara. Menurutnya, belanja pemerintah tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai instrumen penggerak ekonomi yang mampu menciptakan basis pajak baru. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan shortfall tidak akan terselesaikan apabila pendekatan yang digunakan hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan. Upaya tersebut harus didukung oleh perbaikan kebijakan dan sistem perpajakan yang kredibel serta berorientasi pada penguatan pertumbuhan ekonomi.
