Pemerintah akan mulai menyesuaikan tarif royalti pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut dipastikan telah memperoleh persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto dan saat ini sedang menunggu penyelesaian regulasi teknis.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa penyesuaian tarif royalti dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Melalui paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif royalti tersebut akan berlaku untuk berbagai komoditas minerba dan tidak berlaku surut.
Rencana kenaikan tarif royalti tersebut sebelumnya telah dibahas melalui public hearing yang diselenggarakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Jumat,08/05/2026). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan tarif untuk sejumlah komoditas strategis seperti timah, tembaga, emas, perak, dan nikel.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 (PP 19/2025), yakni menyesuaikan kembali tarif royalti timah dari sebelumnya sebesar 3%-10% menjadi 5%-20%, bergantung pada harga mineral acuan.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif royalti atas konsentrat tembaga dari semula sebesar 7%-10% menjadi 9%-13%. Tarif royalti atas katoda tembaga juga direncanakan meningkat dari 4%-7% menjadi 7%-10%.
Sementara itu, tarif royalti emas diusulkan juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yakni dari 7%-16% menjadi 14%-20%. Adapun tarif royalti nikel tetap dipertahankan pada kisaran 14%-19%. Meski demikian, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap lapisan harga mineral acuan yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif royalti.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bahlil Lahadalia, juga turut menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji pengembangan skema pengelolaan sektor minerba dengan mengadopsi pendekatan yang selama ini digunakan pada sektor minyak dan gas bumi, seperti cost recovery maupun gross split. Namun, pemerintah memastikan sistem konsesi pertambangan tetap dipertahankan.
Bahlil juga menjelaskan bahwa penyesuaian royalti minerba sedang dalam tahap pendalaman yakni mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.
“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” tutup Bahlil.
