Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan berbagai upaya untuk mengejar target tax ratio nasional. Langkah ini dilakukan karena realisasi tax ratio pada kuartal I tahun 2026 baru mencapai 7,47%. Sementara itu, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,5% pada tahun ini dan tahun depan sesuai arahan presiden.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan tax ratio menjadi langkah penting untuk memperkuat kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, perbaikan penerimaan negara hanya dapat dicapai melalui penguatan sistem pengumpulan pajak dari masyarakat maupun dunia usaha.
Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan empat strategi utama. Salah satu strategi yang akan diperkuat adalah pelaksanaan pemeriksaan bersama atau joint audit. Dalam pelaksanaannya, DJP akan bekerja sama dengan sejumlah pihak internal Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Anggaran, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, DJP juga akan menelusuri kembali kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali wajib pajak yang diduga masih menyembunyikan harta atau tidak memenuhi komitmen repatriasi aset ke Indonesia. “Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya, dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait,” ujar Bimo, Kamis (7/5/2026).
Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan secara terarah terhadap wajib pajak tertentu. Fokus pemeriksaan ini diarahkan kepada kelompok wajib pajak besar, khususnya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup usaha atau konglomerasi bisnis.
