Berita Nasional

Pengadilan Pajak Sesuaikan Kembali Syarat Dokumen Administrasi PK atas Putusan Pengadilan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah

Mahkamah Agung (MA) tetapkan tiga dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Ketentuan ini ditetapkan atas dasar Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court (KEP-MA 1467A/2025).

Mengacu pada KEP-MA 1467A/2025, ditegaskan bahwa setiap permohonan PK yang dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP 01/2020), wajib dilengkapi lampiran dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan pada media compact disc (CD) dan flashdisk (FD) dengan penyesuaian sebagai berikut:

  1. akta PK dalam bentuk portable document format atau PDF (scan berwarna akta PK yang sudah ditandatangani);
  2. memori PK atau kontra memori PK dalam bentuk PDF (scan berwarna dokumen asli); dan
  3. memori PK atau kontra memori PK dalam bentuk .doc/docx (pada aturan sebelumnya adalah format rtf).

Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku sejak 15 Desember 2025. Terkait pedoman teknis proses administrasi permohonan pengajuan PK kepada MA, Anda juga dapat mengakses tautan resmi berikut ini: https://t.kemenkeu.go.id/PKLoketC.

Sebagai informasi, PK dapat diajukan oleh wajib pajak berdasarkan beberapa alasan dan dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan hanya dapat diajukan satu kali. Permohonan PK juga tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Alasan-alasan beserta jangka waktu pengajuan PK dapat Anda baca pada artikel berikut ini: Apa yang Dapat Menyebabkan Peninjauan Kembali dalam Peradilan Pajak?

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA