Sumber: Humas DJP
Berdasarkan kondisi penerimaan pajak neto yang masih mengalami kontraksi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat bahwa terdapat perkembangan positif pada level satuan kerja. Hingga periode berjalan 2025, sebanyak 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah berhasil mencapai 100% target penerimaan dari total 352 KPP secara nasional.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan positif dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni hanya 2 KPP yang mampu menembus realisasi penuh terhadap target penerimaan. Hal ini menggambarkan bahwa terdapat akselerasi kinerja penerimaan di tingkat operasional, meskipun secara agregat kinerja nasional masih menghadapi tekanan.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 (Kamis, 18 Desember 2025), Kemenkeu telah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.634,43 triliun per 30 November 2025. Capaian tersebut setara dengan 78,7% dari target realisasi penerimaan pajak yang ditetapkan dalam outlook awal tahun yaitu sebesar Rp2.076,9 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2024, realisasi penerimaan pajak secara neto telah mengalami tren penurunan yakni penerimaan pajak November 2025 tercatat Rp1.634,43 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada Oktober 2024 yang mencapai Rp1.688,84 triliun.
Terkait dengan upaya penagihan pajak, pemerintah juga menyampaikan bahwa kontribusi dari 200 wajib pajak besar kini menjadi perhatian khusus. "Mengacu pada informasi terakhir yang sudah kami terima, tunggakan pajak dari 200 WP terbesar yang berhasil ditagih hingga hari ini adalah 13,44 triliun dari 60 triliun," ujar Bimo Wijayanto.
Guna mengoptimalkan penerimaan pajak menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sejumlah strategi terarah untuk mengejar target penerimaan. Berdasarkan paparan dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2025, langkah-langkah tersebut merupakan kelanjutan dari optimalisasi pemanfaatan data yang difokuskan pada penyesuaian pembayaran, penguatan penagihan, serta klarifikasi data wajib pajak.
Dalam implementasinya, DJP telah melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 apabila terdapat perubahan signifikan pada kinerja usaha wajib pajak dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga besaran angsuran lebih mencerminkan kondisi usaha aktual. Selain itu, DJP juga melakukan klarifikasi data terhadap High Wealth Individual (HWI) dengan memanfaatkan integrasi data lintas instansi melalui skema Intergovernmental Linked Administration Platform (ILAP) serta mekanisme pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Di sisi lain, penguatan kinerja KPP terus didorong melalui peningkatan manajemen penerimaan di unit vertikal, yang ditujukan untuk memastikan strategi intensifikasi penerimaan berjalan efektif hingga akhir tahun. Sebagai informasi, penerimaan pajak masih kekurangan Rp554,9 triliun jika ingin mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp2.189,3 triliun.
