Redaksi Ortax
05 Januari 2025
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025). Aturan ini memberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).
Lewat aturan tersebut, Dirjen Pajak memberikan relaksasi bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk penerbitan faktur yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Pasal 4 ayat (1) PER 1/2025 disebutkan bahwa
“Faktur Pajak dan dokumen tertentu … yang mencantumkan:
dianggap telah memenuhi ketentuan …”.
Dari klausul tersebut, ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan tarif 11% dianggap telah sesuai, sehingga PKP tidak perlu melakukan penyesuaian atas faktur yang telah diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PKP yang telanjur menerbitkan faktur dengan tarif 12% namun menggunakan DPP secara penuh (seharusnya 11/12 sesuai ketentuan PMK 131/2024). Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pemungutan akibat penerapan tarif PPN 12% dengan DPP penuh, pihak terpungut dapat meminta pengembalian kepada PKP penjual. Atas permintaan pengembalian tersebut, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengamanatkan PKP Penjual untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak atau dokumen tertentu berkaitan dengan transaksi tersebut.
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025