
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan rencana penerapan Amendments to the Common Reporting Standard oleh OECD (Amended CRS) mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3/PJ/2025 (PENG 3/2025) yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (UU 9/2017) tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 (Perppu 1/2017).
Mengacu pada poin-poin informasi yang dirincikan dalam PENG 3/2025, disampaikan bahwa sejak tahun 2018, Indonesia melalui DJP telah aktif melaksanakan Automatic Exchange of Information of Financial Account berdasarkan Common Reporting Standard (AEoI CRS). Program ini merupakan komitmen internasional yang dijalankan sesuai perjanjian Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang ditandatangani pada 3 Juni 2015.
Adapun dengan ditetapkannya Amended CRS, Dirjen Pajak telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 yang menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS. Tidak hanya itu, dalam rangka mendukung penerapan Amended CRS, DJP juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.03/2024 (PMK 47/2024), agar sejalan dengan ketentuan terbaru Amended CRS.
Berikut rincian pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan ditambahkan dalam RPMK tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan:
Categories:
Tax Alert
Jadwal Training