
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi telah mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2025. Dari ujian yang dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2025, tercatat 595 peserta lulus.
Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah kelulusan Tingkat B meningkat signifikan. Pada Periode II, hanya 38 peserta atau sekitar 5,43% yang dinyatakan lulus. Sementara itu, pada Periode III, jumlah peserta lulus 281 orang atau 43% dari seluruh peserta Tingkat B. Dari 651 peserta, 350 (54%) dinyatakan mengulang, serta 20 (3%) dinyatakan tidak lulus.
Berbeda dengan Tingkat B, kelulusan pada Tingkat A justru menurun. Dari 1954 peserta ujian, peserta dengan status lulus tercatat sebanyak 314 orang (16%). Jumlah ini lebih rendah dari periode II yakni 21%. Sebanyak 1310 peserta tingkat A pada periode III dinyatakan mengulang, dan 330 peserta dinyatakan tidak lulus.
Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat konsultan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KP3SKP akan mengirimkan sertifikat USKP melalui akun peserta yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar USKP. "Sertifikat akan kami kirimkan melalui aplikasi registrasi/G-mail masing-masing peserta paling lambat 2 minggu setelah pengumuman kelulusan," tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya.
Sementara itu, peserta dengan status mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian yang belum lulus pada periode ujian berikutnya. Peserta yang tidak lulus dapat mendaftarkan diri kembali pada periode ujian USKP berikutnya sebagai peserta baru, yang artinya mereka harus mengambil kembali seluruh mata ujian.
Categories:
Tax Alert
Jadwal Training