Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa akan dilakukan pembaruan sistem layanan perpajakan DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kendalaman sistem.
Kegiatan pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada seluruh aplikasi DJP. Downtime akan berlangsung pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 mulai pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB. Selama masa downtime, wajib pajak masih dapat mengakses laman www.pajak.go.id.
Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.
Categories:
Tax AlertTax Alert
10 Januari 2025
Tax Alert
06 Januari 2025
Tax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
01 Januari 2025
Tax Alert
23 November 2024