Tax Alert

DJP Akan Buka Kembali Akses e-Faktur untuk WP Tertentu

Redaksi Ortax

15 Januari 2025

Dalam 15 hari implementasi Coretax, banyak wajib pajak yang masih mengalami kendala, salah satunya penerbitan faktur pajak. Mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka opsi bagi wajib pajak tertentu untuk dapat kembali menggunakan e-Faktur Desktop.

Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Juniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, dalam pengarahan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (Rabu, 15/01/2025). “Kami akan tambahkan satu channel, yaitu e-Faktur Desktop. Aplikasi ini dapat digunakan mulai besok,” jelas Iwan.

Iwan menyampaikan penggunaan e-Faktur Desktop ini tidak bersifat mandatory, tetapi pilihan bagi wajib pajak. Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax tetap dipersilakan. e-Faktur Desktop dapat digunakan hingga nantinya sistem baru (Coretax) dapat digunakan dengan stabil.

Perlu dicatat, penggunaan e-Faktur Desktop berlaku untuk wajib pajak tertentu. Gideon Yulianto dari Direktorat Peraturan Perpajakan I menyampaikan bahwa penggunaan e-Faktur Desktop hanya untuk wajib pajak tertentu, misalnya wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 faktur pajak dalam satu bulan. “Itu nanti akan ditetapkan oleh KEP Dirjen. KEP Dirjen itu akan memuat daftar penetapan kriteria tertentu, juga daftar wajib pajak yang dapat menggunakan saluran tambahan ini,” ungkap Gideon.

Gideon juga menyampaikan pemerintah telah menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), yang akan mengatur relaksasi dalam pembuatan faktur pajak.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

coretax,
e faktur

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA