Tax Alert

PENG-9 DJP: Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai DJP Online

Redaksi Ortax

22 Januari 2025

Melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan. Berikut adalah empat poin penegasan DJP dalam pengumuman tersebut.

Pertama, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2024, untuk orang pribadi dan badan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ketentuan ini juga berlaku untuk pembetulan maupun penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2024.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Ketiga, DJP mengharapkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang telah diatur. Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, batas waktu SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Keempat, DJP menyampaikan apabila wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat pada https://pajak.go.id, atau Relawan Pajak.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA