Redaksi Ortax
20 Januari 2025
Pasca implementasi Coretax, sebagian wajib pajak masih kesulitan dalam pembuatan faktur pajak. Salah satu kendala yang dialami adalah proses penandatanganan yang lama, dan faktur pajak berakhir tidak dapat tersimpan.
Saat ditandatangani, faktur pajak yang diunggah akan berubah status menjadi Signing in Progress. Apabila telah selesai, faktur pajak akan berstatus Approved. Namun, banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses pembubuhan tanda tangan memakan waktu relatif lama, mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari. Banyak juga wajib pajak yang telah menunggu dalam waktu lama, faktur pajak tersebut gagal disimpan dan berstatus Saved Invalid.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa proses signing ke Approve seharusnya tidak berlangsung lama. Dari pantauan tim Redaksi Ortax, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala ini.
Signing in Progress yang lama menandakan proses signing faktur pajak gagal. Salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan reset passphrase. Reset passphrase dilakukan untuk wajib pajak yang menandatangani faktur pajak dengan kode otorisasi.
Untuk mengatur ulang passphrase, ajukan kembali kode otorisasi. Pada saat membuat passphrase, pastikan tidak ada karakter yang tidak disarankan untuk digunakan( `, /, dan +). Selain itu, pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi. Selanjutnya, coba tandatangani kembali faktur pajak yang berstatus Saved Invalid dengan kode otorisasi yang baru.
DJP juga menyarankan untuk melakukan penandatangan oleh pihak lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
Categories:
Tax Alert06 Januari 2025
17 Januari 2025
16 Januari 2025