Tax Alert

Faktur Pajak “Signing In Progress” Berakhir Jadi “Save Invalid”? Coba Cara Ini

Redaksi Ortax

20 Januari 2025

Pasca implementasi Coretax, sebagian wajib pajak masih kesulitan dalam pembuatan faktur pajak. Salah satu kendala yang dialami adalah proses penandatanganan yang lama, dan faktur pajak berakhir tidak dapat tersimpan.

Saat ditandatangani, faktur pajak yang diunggah akan berubah status menjadi Signing in Progress. Apabila telah selesai, faktur pajak akan berstatus Approved. Namun, banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses pembubuhan tanda tangan memakan waktu relatif lama, mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari. Banyak juga wajib pajak yang telah menunggu dalam waktu lama, faktur pajak tersebut gagal disimpan dan berstatus Saved Invalid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa proses signing ke Approve seharusnya tidak berlangsung lama. Dari pantauan tim Redaksi Ortax, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala ini.

Reset Passphrase

Signing in Progress yang lama menandakan proses signing faktur pajak gagal. Salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan reset passphrase. Reset passphrase dilakukan untuk wajib pajak yang menandatangani faktur pajak dengan kode otorisasi.

Untuk mengatur ulang passphrase, ajukan kembali kode otorisasi. Pada saat membuat passphrase, pastikan tidak ada karakter yang tidak disarankan untuk digunakan( `, /, dan +). Selain itu, pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi. Selanjutnya, coba tandatangani kembali faktur pajak yang berstatus Saved Invalid dengan kode otorisasi yang baru.

Ganti Pihak yang Menandatangani Faktur Pajak

DJP juga menyarankan untuk melakukan penandatangan oleh pihak lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. refresh halaman faktur pajak berstatus Signing in Progress hingga status menjadi Saved Invalid;
  2. tambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi sebagai wakil wajib pajak (melalui menu pihak terkait) dan berikan role penandatangan Bupot atau Faktur;
  3. login menggunakan role user yang sudah menjadi wakil tersebut dan impersonate; dan
  4. upload ulang faktur yang berstatus Saved Invalid.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA