Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali saluran e-Faktur Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen) yang saat ini tengah disiapkan.
Pembukaan kembali saluran e-Faktur Desktop disampaikan Gideon Yulianto, Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP (Rabu, 15/01/2025). “Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu terkait kendala yang dalam beberapa hari ini dialami, maka kemudian kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak,” jelasnya.
e-Faktur Desktop dapat digunakan kembali oleh PKP tertentu yang kriterianya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan (KEP Dirjen). Aplikasi ini dapat digunakan hingga nantinya sistem Coretax telah stabil.
Gideon menambahkan, penggunaan e-Faktur Desktop bukan kewajiban, melainkan bersifat pilihan. PKP yang telah melakukan berbagai penyesuaian sistem internal tetap dapat menggunakan Coretax.
Perlu dicatat, meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilaporkan melalui portal Coretax. “Meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, karena datanya akan dimigrasikan oleh DJP, bapak ibu tetap melaporkan faktur pajak tadi dalam SPT Masa PPN melalui Coretax,” imbuh Gideon.
Sebagai dasar hukum, Gideon menyebutkan telah disiapkan PER Dirjen. Terdapat tujuh pokok pengaturan dalam PER yang akan diterbitkan. Pertama, pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu. Kedua, PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketiga, permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Keempat, penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022.
Kelima, pencantuman keterangan DPP dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada PMK 131/2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop. Keenam, struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP. Ketujuh, faktur pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN melalui Portal Wajib Pajak.
Categories:
Tax Alert