Untuk membuat kode otorisasi sebagai bentuk tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax, wajib pajak memerlukan passphrase. Apabila lupa passphrase yang sebelumnya dibuat, wajib pajak dapat membuat passphrase baru pada saat pengajuan kode otorisasi.
Pada saat masa pra-implementasi Coretax, wajib pajak orang pribadi diminta membuat passphrase yang akan digunakan saat pengajuan kode otorisasi. Namun, pada masa implementasi, banyak wajib pajak yang lupa atau mengalami kendala lain sehingga tidak mengetahui passphrase yang sebelumnya dibuat.
Melalui akun X @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak dapat membuat passphrase baru pada saat pengajuan kode otorisasi. “… Passphrase adalah credential dari Kode Otorisasi. Dalam hal Wajib Pajak lupa passphrase, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital,” dikutip dari salah satu unggahan akun X @kring_pajak.
Untuk membuat kode otorisasi, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Lihat panduan lengkapnya pada artikel berikut ini:
Pada saat memilih jenis sertifikat elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP. Kemudian, masukkan passphrase baru. Pastikan passphrase dibuat sesuai dengan kriteria sistem, yaitu panjang passphrase minimum 8 karakter, dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, serta khusus. Untuk karakter khusus, DJP menyampaikan kode otorisasi tidak diperkenankan menggunakan karakter ‘ , $ , dan &. Pastikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase.
Selain passphrase, permasalahan lain yang dialami banyak wajib pajak adalah kegagalan validasi foto. Pada saat pengajuan kode otorisasi, wajib pajak diminta untuk mengambil foto wajah, kemudian dilakukan validasi oleh sistem.
DJP meminta wajib pajak untuk memastikan pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP. Misalnya jika foto KTP tidak berkacamata, namun saat ini berkacamata, maka perlu disesuaikan.
Selain itu, beberapa hal yang perlu dilakukan yakni memastikan terdapat pencahayaan yang cukup pada foto yang diunggah, memiliki jaringan yang stabil, melakukan clear cache dan cookies pada browser, atau menggunakan mode private/incognito window yang disediakan oleh browser.
Categories:
Tax LearningTagged:
Tax Learning
09 Januari 2025
Tax Alert
25 Desember 2024
Tax Alert
25 Desember 2024
Tax Alert
21 Desember 2024
Tax Alert
13 Desember 2024