Tax Learning

Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Coretax

Redaksi Ortax

15 Januari 2025

Mulai 1 Januari 2025, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan administrasi pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax. Sementara itu, aplikasi e-Faktur masih digunakan untuk pembuatan faktur pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024. Lalu, bagaimana jika PKP membuat faktur pajak pelunasan atas transaksi yang faktur pajaknya diterbitkan pada aplikasi e-Faktur?

Faktur Pajak Pelunasan pada Aplikasi Coretax

Dalam proses bisnis, transaksi pembayaran secara termin atau dengan uang muka lazim dilakukan. PKP akan membuat faktur pajak uang muka pada saat pembayaran awal. Pada saat pelunasan, PKP akan membuat faktur pajak pelunasan.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, PKP masuk ke menu e-Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, kemudian klik tombol Buat Faktur. Selanjutnya PKP mengisi data Dokumen Transaksi. Pada bagian ini, centang kolom Pelunasan, lalu masukkan Nomor Faktur.

Faktur Pajak Pelunasan Transaksi Sebelum Januari 2025

Dengan adanya perubahan aplikasi, tidak menutup kemungkinan bahwa faktur dibuat dengan aplikasi yang berbeda. Faktur pajak uang muka dibuat pada aplikasi e-Faktur karena transaksi sebelum Januari 2025, sementara faktur pelunasan dibuat di Coretax karena pelunasan dilakukan pada masa Januari 2025.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan, diperlukan nomor faktur pajak uang muka. Namun, jika memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat di e-Faktur, Coretax akan memunculkan pesan error (” … FormFaktur … tidak ditemukan”). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena data pada e-Faktur tidak terpanggil ke aplikasi Coretax.

DJP menyebutkan untuk faktur pajak pelunasan di Coretax dibuat sebagai faktur pajak biasa. PKP tidak perlu mencentang kolom Pelunasan. Pada detail transaksi, pengisian data BKP/JKP diisi sesuai nilai seluruh transaksinya. Kemudian, kolom DPP diisi sebesar 11/12 dari nilai pelunasan yang diterima.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA