Redaksi Ortax
08 Januari 2025
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025) memberikan penjelasan mengenai pembuatan faktur pajak pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024). Pada bagian lampiran, dijelaskan bahwa penyerahan ke kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07.
Dirjen Pajak menegaskan bahwa meskipun menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, apabila penyerahan termasuk transaksi yang PPN-nya tidak dipungut, maka kode transaksi yang digunakan pada faktur pajak adalah 07. Sementara itu, DPP yang dicantumkan tetap merujuk pada PMK 131/2024, yakni 11/12 dari harga jual atau penggantian. Berikut ilustrasi yang diberikan Dirjen Pajak pada Lampiran PER 1/2025.
Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tepung terigu dengan harga jual sebesar Rp24.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di kawasan berikat. Atas penyerahan BKP tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.
Categories:
Tax AlertTax Alert
07 Januari 2025
Tax Alert
06 Januari 2025
Tax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025