Tax Alert

Gagal Tambah Pihak Terkait di Coretax, DJP: Pastikan Data Terisi Lengkap

Redaksi Ortax

13 Januari 2025

error coretax - pihak terkait

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak badan dapat memberikan akses kepada pihak terkait (related person/related taxpayer), misalnya karyawan bagian pajak atau konsultan pajak. Pihak terkait kemudian dapat melakukan impersonate wajib pajak badan sesuai dengan role access yang diberikan.

Role access dapat diberikan kepada pihak terkait setelah pihak tersebut didaftarkan pada akun Coretax wajib pajak badan oleh Person In Charge (PIC). Namun, pantauan tim Redaksi Ortax menemukan bahwa sebagian wajib pajak masih mengalami kendala dalam menambahkan pihak terkait.

Salah satu error message yang muncul saat menyimpan data pihak terkait yaitu “GeneralInformation.DeedOfEstablishmentDocumentNumber : Nilai non-null diperlukan”. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak meminta wajib pajak untuk mengecek kembali data-data yang bersifat mandatory pada informasi umum. Data bersifat mandatory, yang ditandai dengan judul kolom bertanda bintang, wajib diisi agar data dapat disimpan.

Dari contoh error di atas, data yang belum terisi adalah Deed of Establishment atau nomor akta pendirian. Data akta pendirian diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). DJP menyarankan wajib pajak untuk melakukan update data dengan mengeklik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Lalu, pastikan data yang bersifat mandatory telah terisi.

Apabila setelah update data dari Dirjen AHU data mandatory masih belum terisi, data dapat diisi secara manual. Namun, beberapa kolom data mandatory tidak dapat diisi manual (kolom berwarna abu). DJP meminta wajib pajak untuk mengeklik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU beberapa kali, hingga kolom data mandatory yang kosong berubah warna menjadi putih dan dapat diisi secara manual.

Data informasi umum yang wajib di isi antara lain:

  • NPWP;
  • Jenis Wajib Pajak;
  • Nama;
  • Kategori Wajib Pajak;
  • Negara Asal;
  • Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian);
  • Tanggal Pendirian;
  • Jenis Perusahaan/Modal;
  • Authorized Capital (Modal Dasar);
  • Kewarganegaraan; dan
  • Bahasa yang dipilih.

Perlu diperhatikan, data tersebut mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis wajib pajak.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA