Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa selain barang mewah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Atas penyerahan dengan DPP Nilai Lain, pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Penggunaan DPP Nilai Lain juga berlaku untuk barang/jasa yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan. Namun, faktur pajak yang digunakan tetap menggunakan kode transaksi 08.
Melalui dokumen Frequently Asked Question (FAQ) yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditegaskan bahwa pencantuman kode transaksi pada faktur pajak tetap mengikuti pengaturan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.
“Dalam PER-03/PJ/2022, diatur bahwa untuk penyerahan BKP/JKP, … yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 08,” tulis DJP dalam dokumen FAQ tersebut. PKP tetap mencantumkan DPP Nilai Lain menurut PMK Nomor 131 Tahun 2024, 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Sebagai ilustrasi, PT A merupakan PKP distributor telur yang merupakan BKP strategis mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai PP 49/2022. Pada tanggal 10 Januari 2025, PT A menjual 240 kg telur kepada PT C dengan harga Rp28.000 per kg. Atas transaksi ini PT A membuat faktur pajak dengan keterangan sebagai berikut.
Categories:
Tax AlertTagged:
Tax Alert
08 Januari 2025
Tax Alert
06 Januari 2025
Tax Alert
05 Januari 2025