Mulai 1 Januari 2025, aplikasi Coretax telah resmi digunakan wajib pajak. Aplikasi berbasis web ini menggantikan laman DJP Online serta beberapa channel yang sebelumnya digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur dalam aplikasi Coretax. Berikut adalah 9 menu utama yang dapat diakses wajib pajak pada aplikasi Coretax.
Menu Portal Saya terdiri dari 12 submenu. Informasi yang dapat diakses adalah:
Pada menu ini, wajib pajak dapat melakukan administrasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Menu ini juga memiliki Dashboard yang memberikan ringkasan pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Menu berikutnya adalah menu eBupot. Menu ini digunakan untuk melakukan administrasi pembuatan bukti potong, baik untuk PPh Unifikasi (PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22) maupun PPh Pasal 21/26. Menu ini terdiri dari 10 submenu yaitu:
Dengan aplikasi Coretax, DJP melakukan sentralisasi portal pelaporan SPT. Lewat menu Surat Pemberitahuan, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Pemungut. Selain itu, pada menu ini wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.
Dua menu lain yang ditambahkan yaitu:
Menu Pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran serta pengajuan restitusi maupun permohonan imbalan bunga. 7 submenu dalam menu Pembayaran yaitu:
Melalui buku besar, wajib pajak dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sementara itu, sisi debit mencatat kewajiban wajib pajak, antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.
Menu Layanan Perpajakan merupakan menu untuk mengakses:
Pada menu Manajemen Akses wajib pajak dapat mengatur kembali password akun Coretax. Sementara itu, pada menu Bantuan, wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan Coretax.
Categories:
Tax LearningTagged:
04 Februari 2025