Tax Learning

Mengenal Menu-Menu dalam Aplikasi Coretax

Dewa Suartama

06 Januari 2025

Mulai 1 Januari 2025, aplikasi Coretax telah resmi digunakan wajib pajak. Aplikasi berbasis web ini menggantikan laman DJP Online serta beberapa channel yang sebelumnya digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur dalam aplikasi Coretax. Berikut adalah 9 menu utama yang dapat diakses wajib pajak pada aplikasi Coretax.

Menu Portal Saya

Menu Portal Saya terdiri dari 12 submenu. Informasi yang dapat diakses adalah:

  • Dokumen Saya, yang berisi dokumen berkaitan dengan kewajiban perpajakan seperti surat keterangan terdaftar, hasil cetak NPWP, dan surat permintaan penjelasan data dan keterangan;
  • Notifikasi Saya, menampilkan pemberitahuan, misalnya terdapat faktur pajak yang dibatalkan, atau terdapat bukti potong PPh yang baru saja dibuat;
  • Kasus Saya, berisi informasi terkait kasus/permohonan yang diajukan;
  • Kasus Berjalan Saya, berisi informasi terkait kasus/permohonan yang diajukan yang saat ini masih diproses;
  • Profil Saya, berisi informasi terkait identitas serta hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  • Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital;
  • Pengukuhan PKP;
  • Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L;
  • Perubahan Data;
  • Perubahan Status;
  • Penghapusan & Pencabutan; dan
  • Profil Institusi Finansial

e-Faktur

Pada menu ini, wajib pajak dapat melakukan administrasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Menu ini juga memiliki Dashboard yang memberikan ringkasan pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

eBupot

Menu berikutnya adalah menu eBupot. Menu ini digunakan untuk melakukan administrasi pembuatan bukti potong, baik untuk PPh Unifikasi (PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22) maupun PPh Pasal 21/26. Menu ini terdiri dari 10 submenu yaitu:

  • BPPU, untuk pembuatan bukti potong unifikasi;
  • BPNR, untuk pembuatan bukti potong non-residen;
  • Penyetoran Sendiri, pembuatan bukti potong self payment atau setor sendiri;
  • Pemotongan Secara Digunggung;
  • BP 21, untuk pembuatan bukti potong selain pegawai tetap;
  • BP 26, untuk pembuatan bukti potong wajib pajak luar negeri;
  • BP A1, untuk pembuatan bukti potong A1 masa pajak terakhir;
  • BP A2, untuk pembuatan bukti potong A2 masa pajak terakhir;
  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap; dan
  • Unggah Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

Surat Pemberitahuan

Dengan aplikasi Coretax, DJP melakukan sentralisasi portal pelaporan SPT. Lewat menu Surat Pemberitahuan, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Pemungut. Selain itu, pada menu ini wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Dua menu lain yang ditambahkan yaitu:

  • Pencatatan, merupakan menu untuk melakukan pencatatan pembukuan sederhana bagi wajib pajak.

  • Dasbor Kompensasi, yang memuat informasi mengenai kompensasi pajak pada untuk semua jenis pajak (PPN, PPh)

Pembayaran

Menu Pembayaran digunakan untuk melakukan pembayaran serta pengajuan restitusi maupun permohonan imbalan bunga. 7 submenu dalam menu Pembayaran yaitu:

  • Permohonan Pemindahbukuan;
  • Layanan Mandiri Kode Billing;
  • Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak;
  • Daftar Kode Billing Belum Dibayar;
  • Formulir Restitusi Pajak;
  • Permohonan Pemberian Imbalan Bunga; dan
  • Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM.

Buku Besar

Melalui buku besar, wajib pajak dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sementara itu, sisi debit mencatat kewajiban wajib pajak, antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Layanan Wajib Pajak

Menu Layanan Perpajakan merupakan menu untuk mengakses:

  • Layanan Administrasi;
  • Layanan Permintaan Informasi Perpajakan;
  • Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi;
  • Layanan Edukasi Perpajakan;
  • Riwayat Edukasi; serta
  • Pengetahuan Dasar Perpajakan.

Manajemen Akses dan Bantuan

Pada menu Manajemen Akses wajib pajak dapat mengatur kembali password akun Coretax. Sementara itu, pada menu Bantuan, wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan Coretax.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA