Mendukung proses digitalisasi serta lingkungan sistem yang paper-less, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik.
Merujuk Buku Manual Coretax yang dirilis DJP, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel. Untuk instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Sementara itu, untuk wajib pajak lain sertel diterbitkan oleh penyelenggara yang telah mendapat pengakuan Kemenkominfo serta ditunjuk oleh Kemenkeu.
Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertel. Penyelenggara sertel yang tersedia dalam Coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida. Sertel tersebut kemudian harus didaftarkan pada menu My Portal, submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi. Pengajuan dapat dilakukan saat pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Permohonan diajukan lewat submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, alamat email aktif, nomor telepon seluler aktif, serta melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.