Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Office Container
Rekan,
Mohon dibantu ya, ada hal yang ingin saya tanyakan :
1. Office Container (ex-Container yang dijadikan perkantoran) apakah itu bisa diakui sebagai Asset Bangunan? Jika Ya, apakah Permanent atau Non Permanent? atau diakui sebagai Asset Barang Kelompok 2 ?
Mohon beserta dasar hukumnya ya rekan,semoga siang ini atau bahkan pagi ini juga ada yang respon dan menjawab ya, he
Terimakasih,
ZinMenurut saya asset rekan, di bagian kelompok 2. Bagian : Container dan sejenisnya. (96/PMK.03/2009)
- Originaly posted by Zin:
1. Office Container (ex-Container yang dijadikan perkantoran) apakah itu bisa diakui sebagai Asset Bangunan?
yang disebut bangunan adalah konstruksi tetap, sedangkan kontainer itu bisa dipindah-pindah
Originaly posted by Zin:diakui sebagai Asset Barang Kelompok 2
Rekan,
nuxint.PriadiAR,waduhhh alhamdulilah… terima kasih ilmunya bapak2, seger saya kaji reff dasar hukum tersebut sesuai info yang diberikan.
Salam,
Zinsama-sama bapak zin, itulah fungsinya forum ini untuk membagi ilmu. hehe
Semangat ya pak zinRekan,
Izin bertanya kembali ;Harta terwujud yang berupa bangunan
1. Permanen : dg masa manfaatnya 20 tahun.
2. Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.-Jika rekan ada pengertian berdasar UU/Peraturan lain mohon dishare ya-,
Pengertian Bangunan dari UU PBB No.12 Tahun 1994,
Bangunan = Konstruksi teknik yang ditanam / dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan atau tempat yang diusahakan.Container Office ini adalah awal mulanya berupa Barang Kelompok 2 dengan jenis barang Container dan masa manfaat secara sisi pendapatan komersil adalah 10tahun, sedangkan secara fiskal 8th. setalah masa manfaat habis, masuklah container tersebut kedalam proses repair untuk proses bisnis Office Container (sudah mulai trend di Indonesia..hehe) muncullah banyak pertanyaan dari customer macam nih… saya pun masih bingung perlakuannya macam mana ini.
Jadi, saya galau lagi nih… hehe nelpon kring pajak juga masih auahgelap katanya…. Mohon dibantu kembali ya rekan, 🙂
Office Container yang dijadikan perkantoran dapat diakui sebagai aset bangunan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti:
Memiliki fungsi tetap sebagai tempat kerja.
Telah dipasang secara permanen dan tidak mudah dipindahkan.Jika office container tersebut dipasang secara permanen, maka dapat diakui sebagai aset tetap (Permanent Asset).
Namun, jika container masih dapat dipindahkan dan tidak terikat dengan lokasi, maka bisa dianggap sebagai aset non permanen. https://geometrydashlite.online- This reply was modified 2 days, 11 hours ago by Josie Kimmel.