Berita Nasional

SP2DK Dikirim Langsung ke Akun Coretax, DJP Imbau WP Cek Akun Berkala

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengalihkan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke akun wajib pajak pada Coretax DJP. Ke depan, seluruh komunikasi administrasi perpajakan akan dilakukan melalui akun Coretax wajib pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, bahwa pengiriman SP2DK kini sudah dapat dilakukan melalui Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax secara berkala agar tidak melewatkan dokumen yang disampaikan DJP.

Meski demikian, pada masa transisi DJP masih menyampaikan SP2DK melalui beberapa kanal lain, yakni surat yang dikirim melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir, serta email wajib pajak yang terdaftar pada Coretax DJP.

Menurut Inge, penggunaan beberapa media penyampaian SP2DK melalui beberapa kanal lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, dilakukan karena wajib pajak masih dalam tahap adaptasi dengan sistem administrasi perpajakan yang berbasis digital. "Hal tersebut dilakukan sebagai proses familiarisasi, sebelum akhirnya nanti seluruh komunikasi akan dilakukan melalui akun wajib pajak bersangkutan," tutup Inge.

Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK. Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sedangkan sekitar 65.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka ekstensifikasi.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme penyampaian SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.

Bagi wajib pajak yang telah mendapatkan SP2DK melalui akun Coretax, panduan menanggapi SP2DK melalui Coretax dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax?.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA