Wajib pajak yang ingin mengganti kuasa di bidang perpajakan tidak dapat langsung menunjuk kuasa baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), wajib pajak terlebih dahulu harus mencabut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masih berlaku sebelum memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan dilakukan melalui Surat Pencabutan SKK yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas, dengan mencantumkan informasi meliputi, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal SKK yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.
Berikut adalah contoh format surat pencabutan SKK:
Apabila dibuat secara elektronik, Surat Pencabutan SKK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. Sementara itu, apabila dibuat dalam bentuk kertas, Surat Pencabutan SKK disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam hal wajib pajak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, Surat Pencabutan SKK disampaikan sebelum wajib pajak menunjuk seorang kuasa baru. Perlu dicatat, pencabutan berlaku sejak penyampaian surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
