Tax Learning

Pengadilan Pajak Sediakan Mekanisme Pembaruan Data pada e-Tax Court

Bagi pengguna layanan e-Tax Court yang menemukan ketidaksesuaian data ketetapan pajak, banding, maupun gugatan tidak perlu mengajukan permohonan baru. Pengadilan Pajak kini telah menyediakan mekanisme pembaruan data agar proses administrasi sengketa dapat tetap dilanjutkan secara elektronik.

Mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan ketika data yang muncul pada hasil pencarian tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemohon. Sebelum melanjutkan proses pengajuan, pengguna perlu terlebih dahulu memperbarui data yang ditampilkan sistem.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengubah isi kolom Nomor Ketetapan Pajak dengan data acak. Setelah itu, pengguna diminta menekan tombol Cari Ketetapan Pajak (SKP) sebanyak tiga kali.



Setelah proses tersebut dilakukan, kolom yang sebelumnya terkunci akan kembali aktif, sehingga pengguna dapat mengubah dan mengisi data secara manual sesuai dokumen yang dimiliki. Selanjutnya, seluruh data yang diperlukan harus dipastikan telah terisi dengan benar sebelum melanjutkan proses pengajuan.

Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kolom Nomor Ketetapan Pajak hanya berfungsi sebagai sarana pencarian data dan tidak menjadi objek verifikasi oleh petugas. Sebaliknya, data pada kolom isian, seperti Nomor Keputusan, Tanggal Keputusan, Nomor SKP dan Tanggal SKP, wajib diisi sesuai dengan dokumen pendukung karena akan menjadi dasar proses verifikasi.

Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelum permohonan dikirim. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui surat elektronik (email).

Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diinput dan dokumen pendukung, pemohon akan menerima pemberitahuan beserta tautan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sejak pemberitahuan dikirim.

Apabila perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan akan tetap diproses berdasarkan data yang telah tersimpan dalam sistem. Bagi pengguna yang masih mengalami kendala, Pengadilan Pajak juga menyediakan sejumlah kanal bantuan, antara lain Loket Layanan Informasi (Loket B), layanan WhatsApp pada nomor 0812-1100-7510, Call Center Kementerian Keuangan 134, layanan informasi melalui situs Sekretariat Pengadilan Pajak, serta layanan asistensi di ruang tunggu pemohon banding pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA