Berita Nasional

Komisi XI DPR RI Targetkan RUU Pusat Finansial Disahkan Sebelum 22 Juli 2026

DPR RI bersama pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat diselesaikan sebelum masa sidang DPR berakhir, yakni 22 Juli 2026. Percepatan dilakukan agar regulasi segera menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DPR telah menyusun jadwal pembahasan bersama pemerintah. Pembahasan tingkat I ditargetkan rampung pada 20 Juli 2026, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan pada 21 Juli 2026.

Untuk mencapai target tersebut, Komisi XI DPR RI akan mengintensifkan pembahasan substansi RUU Pusat Finansial, termasuk melakukan berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah. "Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti. Ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," jelas Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Kamis (02/07/2026).

Purbaya menambahkan implementasi UU Pusat Finansial ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026. "Target kami, RUU Pusat Finansial selesai pada Juli 2026. Presiden juga mengharapkan UU tersebut dapat dibacakan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2026 mendatang. Dengan demikian, implementasinya diharapkan sudah dapat dimulai pada akhir tahun ini. Oleh sebab itu, proses pembahasan UU ini memang sedang dipercepat," tegas Purbaya.

Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar Mei 2026 lalu, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas kawasan seluas sekitar 100 hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor internasional, pemerintah juga berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law meliputi kemudahan berusaha, termasuk fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, dan perizinan yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang serta meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

Perlu dicatat, pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan financial center Indonesia akan ditetapkan dalam UU tersendiri. UU turunan tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA