Tax Learning

Siapa Saja Pihak yang Dapat Ditunjuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Wajib Pajak kini memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), pemerintah menegaskan bahwa penunjukan kuasa dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk meliputi konsultan pajak, pihak lain yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta keluarga.

Berdasarkan Pasal 1 PMK 44/2026, konsultan pajak merupakan orang yang memiliki izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, pihak lain adalah orang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memiliki SKT. SKT adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026, keluarga sebagaimana dimaksud dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yakni suami, istri, atau hubungan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua. Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, penunjukan kuasa keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, PMK 44/2026 juga menegaskan standar kompetensi bagi kuasa wajib pajak. Konsultan pajak dianggap telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain dianggap memiliki kompetensi apabila telah memiliki SKT.

Selain mengatur klasifikasi kuasa wajib pajak, PMK 44/2026 menetapkan persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah melewati masa tunggu selama 5 tahun sejak pensiun, diberhentikan, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Sebagai informasi, PMK 44/2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai belum mengakomodasi pengaturan mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang berasal dari keluarga dan pihak lain.

Perlu dicatat, Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan bahwa bagi seseorang selain konsultan pajak, tetapi telah memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA