Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Kamis (9/7/2026) mengungkapkan bahwa email telah dikirimkan kepada 1,85 juta wajib pajak penunggak pajak.
Dalam pengumuman tersebut, DJP meminta masyarakat yang menerima email untuk memastikan bahwa domain email pengirim adalah @pajak.go.id. DJP kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan karena menunda pelunasan atas tagihan dapat menimbulkan sanksi.
Untuk wajib pajak yang menerima email, berikut adalah cara pelunasan tunggakan pajak:
- Pada laman Coretax, pilih menu Pembayaran. Kemudian klik pilihan “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
- Pilih tagihan yang akan dibayar dengan mencentang kotak yang tersedia. Kemudian isi nominal yang akan dibayar pada kolom “Amount You Want to Pay”. Perlu diketahui nominal yang diisikan tidak dapat melebihi nilai tunggakan pajak. Selain itu wajib pajak juga dapat membayar lebih dari 1 tunggakan pajak sekaligus.
- Apabila wajib pajak memiliki deposit pajak, maka akan muncul opsi “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”. Namun jika tidak memiliki, opsi yang muncul hanya “Buat Kode Billing”.
- Untuk wajib pajak yang memilih “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak”, sistem akan melakukan pemindahbukuan secara otomatis. Sementara, jika memilih “Buat Kode Billing” sistem akan mengunduh secara otomatis kode billing yang telah dibuat.
