Apa Saja Objek PBB P5L?

Envato Elements

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.

Sektor Perkebunan

Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kawasan perkebunan meliputi areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan.

Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi yang terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.

Sektor Perhutanan

Pengenaan PBB sektor perhutanan ditentukan berdasarkan jenis kawasan hutan. Terdapat tiga jenis kawasan hutan, yaitu:

  • hutan produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
  • hutan tanaman yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan; dan
  • hutan alam yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.

Objek PBB sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal perlindungan dan konservasi perhutanan, pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.

Sektor Pertambangan

PBB sektor pertambangan dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu pertambangan minyak bumi dan gas, pertambangan panas bumi, dan pertambahan mineral dan batu bara. Objek PBB sektor pertambangan adalah:

  • permukaan bumi onshore yaitu permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Areanya terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen;
  • permukaan bumi offshore. Permukaan yang dimaksud adalah permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
  • tubuh bumi yang berada di tahapan eksplorasi,
  • tubuh bumi yang berada di tahapan eksploitasi migas; dan
  • bangunan.

Sektor Lainnya

Objek pajak PBB sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:

  1. perikanan tangkap;
  2. pembudidayaan ikan;
  3. jaringan pipa;
  4. jaringan kabel; atau
  5. fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), dan Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Selain itu, PBB juga dikenakan untuk bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan lepas tersebut.

Categories: Tax Learning,

Artikel Terkait