Mulai 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan memotong PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).
Agar dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, pedagang yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat oleh wajib pajak bersangkutan menggunakan format sesuai lampiran huruf A PMK 37/2025. Berikut panduan menyampaikan surat pernyataan tidak dipungut PPh Pasal 22.
- Mula-mula unduh format surat pernyataan kepada marketplace. Format tersebut dapat diakses melalui salinan lampiran PMK 37/2025 atau disediakan oleh masing-masing marketplace.
- Isi surat pernyataan tersebut dengan melengkapi informasi wajib pajak pedagang, meliputi:
- nama penandatangan surat pernyataan;
- NPWP atau NIK penandatangan;
- alamat penandatangan;
- nama wajib pajak apabila surat ditandatangani oleh wakil atau kuasa;
- NPWP atau NIK wajib pajak apabila ditandatangani oleh wakil atau kuasa;
- alamat wajib pajak apabila surat ditandatangani oleh wakil atau kuasa;
- memilih keterangan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta;
- tempat dan tanggal pembuatan surat; dan
- nama terang wajib pajak atau wakil/kuasa wajib pajak.
- Setelah seluruh isian dilengkapi, surat pernyataan ditandatangani dan dibubuhi meterai sebelum disampaikan kepada marketplace.
Perlu dicatat, mekanisme penyampaian surat pernyataan wajib pajak kepada marketplace mengikuti ketetapan sebagaimana diatur oleh masing-masing penyedia marketplace. Sebagai contoh, Shopee mengharuskan seller mengunggah surat pernyataan melalui menu Data Penghasilan pada Seller Centre/aplikasi Shopee.
Terkait surat pernyataan omzet, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan bahwa pada awalnya, ketentuan dalam PMK 37/2025 mensyaratkan pedagang untuk menyerahkan surat pernyataan ke masing-masing platform secara terpisah. Namun, setelah pihak idEA berdiskusi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dicapai kesepakatan yang meringankan beban administrasi pedagang, bahwa pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, yang berjualan di lebih dari satu marketplace, hanya perlu membuat 1 surat pernyataan omzet untuk digunakan di seluruh platform.
"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP (Rabu, 01/07/2026).
Dengan demikian, satu surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai tetap memiliki kekuatan hukum untuk disampaikan atau dilampirkan kepada beberapa marketplace, sehingga pedagang tidak perlu mengeluarkan biaya meterai untuk setiap platform yang digunakan.
