Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perpajakan Internasional
Segala permasalahan mengenai Perpajakan Internasional dapat didiskusikan pada bagian ini.
Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.
Terima Kasih,
Admin
Salam kenal Ortax,
Saya sangat senang dengan adanya forum ini,
mengenai pajak internasional, saya ingin bertanya mengenai transfer pricing ? bagi anggota forum yang lain yang mengerti tentang hal ini mohon dibalas ya, trimsPak joko…pak joko….Pak Joko punya es….
(Just kidding mister…)Transfer pricing bijimana maksudnya….?
Mohon kejelasannya…Sapa tau saya bisa jawab….Salam kenal semuanya,
Pak Joko, pertanyaannya luas sekali ya? Cuma sepengetahuan saya masalah transfer pricing ini adalah penentuan harga transaksi antara fihak-fihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam aspek pajak, transfer pricing bisa digunakan untuk memperkecil pajak di Indonesia dengan mengatur harga dengan fihak di LN yang tarif pajaknya lebih rendah dari Indonesia. Praktek ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional.Mas Dudi terimakasih jawabannya,
solanya saya sedang belajar ttg Akuntansi Manajemen dan membahas juga ttg transfer pricing, nah kata dosen pajak saya, klo transfer pricing bisa dicegah dengan penentuan harga wajar, nah yang jadi pertanyaan saya sekarang harga wajar itu ditentukan dengan metode apa ? dan apakah pihak industri mau dengan jujur memberikan harga wajar mereka ke pihak otoritas pajak ?
Terimakasih
Wah…. TP yah,
klo untuk penentuan harga wajar ada berbagai macam metode nih, mungkin untuk lebih jelasnya mas joko baca buku mengenai perpajakan internasional aja.
biasanya sih dalam melakukan pemeriksaan DJP (ini kata dosen saya lho, saya belom pernah terjun langsung soalnya dalam pemeriksaan) dalam kasus TP membandingkan omzet, harga jual, HPP (COGS), antara industri yang bergerak dalam bidang yang sama dengan perusahaan yang sedang diperiksa. atau bisa juga dengan membandingkan antara persentase gross margin yang sewajarnya diterima oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama.
mengenai data-data ini, (sekali lagi kata dosen saya) biasanya DJP menyimpan dalam databasenya yang biasa digunakan dalam melakukan pemeriksaan.
Pak Joko yang baik,
Transfer Pricing adalah salah satu Type dari Tax Avoidance, selain Transfer Pricing [TP] ada juga Controlled Foreign Corporation [CFC] , Thin Capitalization [TC], Treaty Shopping [TS].
Betul apa yang dikatakan mas Rahman, memang tidak mudah bagi DJP untuk mengetahu indikasi TP dalam suatu perusahaan(group), selain database yang lengkap, perlu diketahui juga Tax Avoidance di beberapa negara terbagi dua kubu (seperti diungkapkan oleh Pak Danny & Pak Darussalam, dalam articlenya di insidetax) yaitu ada yang memperkenankan dan ada yang juga yang tidak.Pak Joko yang baik,
Transfer Pricing adalah salah satu Type dari Tax Avoidance, selain Transfer Pricing [TP] ada juga Controlled Foreign Corporation [CFC] , Thin Capitalization [TC], Treaty Shopping [TS].
Betul apa yang dikatakan mas Rahman, memang tidak mudah bagi DJP untuk mengetahu indikasi TP dalam suatu perusahaan(group), selain database yang lengkap, perlu diketahui juga Tax Avoidance di beberapa negara terbagi dua kubu (seperti diungkapkan oleh Pak Danny & Pak Darussalam, dalam articlenya di insidetax) yaitu ada yang memperkenankan dan ada yang juga yang tidak.betul tuh, ada yang aggresive tax planning dan defensive tax planning, kalo defensive lebih ke arah compliance sedangkan aggresive lebih ke arah skema2 yang bikin mumet, huehehhehe…..
tapi dalam kasus TP, sekali lagi hal yang dapat dijadikan argumen adalah tidak ada satu perusahaan yang sama persis, jadinya yah, sebenernya data yang dimiliki DJP untuk melakukan perbandingan tuh ngak komprehensif juga sih,
CMIIW (Correct Me If Im Wrong)