Berita Nasional

Sudah Rilis! Wajib Pajak Bisa Pakai Simulator SPT Tahunan PPh OP

Redaksi Ortax

Setelah simulator SPT Tahunan PPh Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Simulator dapat diakses pada tautan yang sama yaitu https://spt-simulasi.pajak.go.id/. Akses simulator menggunakan NIK serta password khusus yakni P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengakses menu Surat Pemberitahuan serta menu Pembayaran.

Berbeda dengan SPT Tahunan PPh Badan, konsep atau draft SPT harus dibuat oleh wajib pajak dengan mengklik tombol Buat Konsep SPT. Kemudian pilih Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi → Jenis Periode SPT: SPT Tahunan → Tahun Pajak: 2025 → Model SPT: Normal.

Proses bisnis SPT Tahunan PPh OP di Coretax serupa dengan proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Namun, di SPT Tahunan PPh OP Coretax, seluruh pertanyaan maupun pernyataan transaksi berada di bagian Induk SPT. Jawaban dari wajib pajak kemudian akan menjadi trigger untuk sistem menampilkan lampiran yang wajib diisi/tidak oleh wajib pajak.

Implementasi Coretax juga memudahkan wajib pajak untuk mendapat bukti potong. Sistem otomatis mendeteksi bukti potong atas nama wajib pajak dan akan prepopulated ke dalam penghitungan SPT Tahunan PPh OP. Sebagai informasi, saat ini simulator hanya dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan (wajib pajak karyawan).

SPT Tahunan PPh OP di Coretax dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). SPT Tahunan PPh OP tidak lagi menggunakan Formulir 1770, 1770-S, maupun 1770-SS. Baca penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Era Coretax 

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA