Berita Nasional

Tingkatkan Kepatuhan WP Usaha Tambang, DJP-Ditjen Minerba Integrasikan Aplikasi Minerba-one dan Coretax

Redaksi Ortax


Foto: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM resmi memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi sistem digital. Aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM kini terhubung langsung dengan sistem inti perpajakan (Coretax) DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak di sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dihadiri oleh 1.800 pelaku usaha tambang di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

"Kami terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi. Integrasi Minerba-one dengan Coretax DJP ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara," jelas Bimo.

Dampak langsung dari integrasi data ini adalah pengetatan syarat administrasi bagi perusahaan tambang. DJP dan Ditjen Minerba telah bersepakat menjadikan pelunasan pajak sebagai syarat mutlak dokumen kelengkapan.

Bimo menegaskan kebijakan baru tersebut kepada para pengusaha yang hadir. "Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," ungkapnya.

Integrasi ini dinilai penting mengingat sektor minerba menyumbang 20% hingga 25% dari total penerimaan negara. Berdasarkan data DJP, populasi wajib pajak sektor ini terus tumbuh rata-rata 3% per tahun, mencapai 7.128 WP pada tahun 2025.

Lonjakan signifikan juga terlihat pada penerimaan sektor mineral logam yang meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Integrasi data ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan tersebut sekaligus menutup celah ketidakpatuhan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA