Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan yang akan menjadikan penyedia platform marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Rencananya, penunjukan ini akan mulai diberlakukan pada kuartal kedua tahun 2026.
Purbaya menjelaskan, wacana pemungutan pajak melalui marketplace ini sempat ditunda pelaksanaannya sejak tahun lalu karena mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang dinilai masih belum stabil. Namun, seiring dengan indikasi perbaikan ekonomi saat ini, pemerintah kembali melihat peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ungkapnya Senin (6/4/2026). Apabila performa ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026 terbukti positif dan stabil, maka rencana penunjukan marketplace ini akan dipertimbangkan untuk segera dieksekusi.
Selain kepentingan penerimaan negara, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan bisnis yang adil, antara pelaku usaha online dan offline. "Kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki", ujarnya.
Kebijakan ini juga diambil Menkeu untuk merespons laporan masyarakat mengenai membanjirnya barang-barang murah asal Tiongkok yang dinilai menyulitkan dan mengancam daya saing para pedagang produk lokal di pasar domestik. Secara regulasi, pemungutan pajak bagi pedagang online dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. (PMK 37/2025). Melalui ketentuan tersebut, pihak marketplace yang ditunjuk akan diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang didapatkan oleh pedagang dalam negeri di platformnya.
Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi marketplace yang akan ditunjuk, salah satunya adalah wajib menggunakan escrow account (rekening penampungan) untuk mengelola penghasilan. Selain itu, platform tersebut juga harus memenuhi salah satu dari dua syarat tambahan, yaitu memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam sebulan, atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun atau 1.000 akses dalam sebulan.
Baca artikel selengkapnya: Berjualan di Marketplace Luar Negeri, Pedagang Online Juga Bisa Dipotong Pajak
