
Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah daftar pemegang saham. Pada SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax, informasi tersebut disampaikan pada Lampiran 2.
Khusus untuk wajib pajak yang masuk bursa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan berupa penyampaian daftar pemegang saham secara kumulatif. Wajib pajak badan tidak perlu mencantumkan/mengisi rincian per nama. Ketentuan ini berlaku untuk pemegang saham publik dengan kepemilikan saham kurang dari 5%.
Sesuai Lampiran PER 11/2025, daftar pemegang saham dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian B SPT PPh Badan. Informasi yang disampaikan pada lampiran tersebut yaitu:
- nama;
- alamat;
- negara;
- NPWP/NIK;
- jabatan
- nilai jumlah modal yang disetor
- persentase kepemilikan; dan
- dividen/pembagian laba.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengisian daftar pemegang saham tidak diisi manual di menu SPT. Sistem Coretax akan mengambil data secara otomatis (prepopulated) dari data Pihak Terkait. Untuk mengedit Pihak Terkait, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Pihak Terkait.
SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax telah mengalami perubahan signifikan. Perubahan proses bisnis serta format lampiran perlu diperhatikan oleh wajib pajak agar tidak mengalami kekeliruan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Lihat artikel berikut ini untuk mengetahui format terbaru SPT Tahunan PPh Badan: SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah?
