
Sistem self-assesment dalam pajak memberikan hak bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Sebagai bentuk pengawasan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan ketetapan pajak yang dapat mengubah jumlah pajak terutang melalui pemeriksaan. Namun, bagaimana jika kita merasa besaran pajak pada yang harus dibayar pada ketetapan pajak tersebut tidak sesuai? Untuk mengatasi masalah ini, ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan memfasilitasi para wajib pajak dengan memberi mereka hak untuk mengajukan keberatan pajak.
Pengertian Keberatan Pajak
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, keberatan pajak adalah tindakan yang dapat diusahakan oleh Wajib Pajak bila tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertera dalam ketetapan pajak.
Salah satu faktor yang melatarbelakangi keberatan pajak adalah wajib pajak dan pemeriksa berbeda pandangan saat menangani suatu masalah perpajakan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan hal yang lazim terjadi akibat peraturan perpajakan yang cukup dinamis serta perbedaan interpretasi ketentuan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan Pajak
Jika ingin mengajukan keberatan pajak, Anda harus memenuhi tata cara yang telah ditetapkan. Sesuai Pasal 10 PMK 118/2024, keberatan diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- membuat permohonan pengajuan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia;
- mencantumkan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak yang disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penghitungan;
- tiap pengajuan keberatan hanya dapat berlaku untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak;
- dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, wajib pajak wajib harus membayar pajak setidaknya mencapai jumlah yang telah disepakati oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir;
- permohonan dapat diajukan dalam rentang waktu 3 bulan yang dihitung sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pihak ketiga melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Jika toleransi waktu tersebut tidak dapat dipatuhi, wajib pajak harus menunjukkan kondisi yang menghalanginya dari memenuhi ketentuan tersebut;
- surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak . Jika wajib pajak tidak dapat menandatangani surat tersebut, maka wajib disertai dengan surat kuasa; dan
- wajib pajak tidak mengajukan permohonan seperti yang dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Setelah semua ketentuan dipenuhi, wajib pajak dapat mengirimkan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Dirjen Pajak akan mengeluarkan keputusan maksimal 12 bulan terhitung sejak surat keberatan diterima.
Saat ini, penyampaian surat keberatan juga dapat diajukan melalui platform e-Objection. Panduannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Penyampaian Keberatan Secara Online Lewat e-Objection
Tata Cara Pencabutan
Perihal pencabutan juga diatur dalam PMK 118/2024. Sesuai Pasal 56 ayat (1), pencabutan keberatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan pencabutan
- satu permohonan pencabutan dibuat untuk satu permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan.
- surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak , wakil, atau kuasa jika wajib pajak berhalangan.
Perlu diingat bahwa permohonan pencabutan ini memiliki dampak hukum, yakni wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas surat ketetapan yang tidak benar.
