Dalam menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. DJP akan menerbitkan ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan. Namun apabila Wajib Pajak tidak sependapat mengenai hal yang tercantum dalam ketetapan hasil pemeriksaan tersebut maka dapat menempuh upaya hukum melalui pengajuan keberatan kepada DJP melalui prosedur dan ketentuan pajak yang berlaku.
Keberatan biasanya meliputi materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu dalam hal jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan maupun pemungutan pajak. Keberatan dapat diajukan ke DJP dalam hal:
Adapaun syarat Wajib Pajak dalam mengajukan suatu keberatan yaitu:
Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, DJP harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan atas keberatan yang diajukan ini dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila jangka waktu keputusan atas keberatan telah terlampaui dan DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir.
Categories:
Tax Learning03 Oktober 2022
30 September 2022